JAMBI, iNews Cilegon.id – Helen Dian Krisnawati, Ratu narkoba Jambi, lolos dari tuntutan mati setelah majelis PN Jambi hanya memvonis penjara seumur hidup.
Vonis penjara seumur hidup dibacakan Hakim dalam persidangan PN Jambi hari ini, Jumat (1/8/2025).
Dalam persidangan ini, selaku Ketua Majelis Hakim adalah Dominggus Silaban dengan Hakim Anggota Otto Edwin dan Muhammad Deny Firdaus.
Helen Dian Krisnawati dijuluki ratu narkoba Jambi setelah ditangkap atas tuduhan kepemilikan 4 kilogram sabu dan 2.000 butik ekstasi.
Sebelumnya 2 anggota sindikat ratu narkoba Jambi, yakni Ari Ambok telah divonis 9 tahun penjara dan Diding 18 tahun penjara.
“Pidana penjara seumur hidup,”kata Ketua Mejelis Hakim, Dominggus Silaban sambil mengetok palu hakim.
Hakim menyatakan terdakwa Helen melakukan tindakan pidana yang merusak generasi muda bangsa. Terdakwa secara terorganisir menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
"Terdakwa juga adalah otak dari jaringan ini. Ia tidak hanya terlibat, tetapi mengatur dan mengendalikan,” tandaas Hakim.
Tak hanya itu, hal yang memberatkan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya. ”Tidak ada sedikit pun penyesalan," tegas Hakim.
Meskipun divonis seumur hidup, tetapi vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tuntutan mati. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum dan juga penasehat hukum Helen untuk untuk menyatakan sikap melakukan upaya hukum selama waktu 7 hari sejak Putusan Hakim dibacakan.
Editor : M Mahfud