CILEGON, iNews Cilegon.id – Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, truk tambang dan industry dibatasi melintas pada rentang 19 Desember 2025 – 4 Januari 2026.
Pembatasan mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga dan Korps Lalu Lintas Polri.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Lantas Polres Cilegon, AKP Ridwan. Ketentuan pembatasan dari tanggal 19 Desember 2025 – 4 Januari 2026, kendaraan truk tambang dan industri tak boleh melintas di jalan tol.
Mereka hanya boleh melintas di jalan arteri dari pukul 22.00 – 05.00 WIB. ”Sama sekali tidak boleh melintas di tol," kata AKP Ridwan, Minggu (14/12/2025).
Untuk menuju Lampung, kendaraan truk tambang dan industri tak boleh masuk ke Pelabuhan Merak. Namun mereka tetap bisa melintasi Selat Sunda lewat Pelabuhan Ciwandan, Cilegon, Banten.
Adapun truk tambang dan industri yang dibatasi adalah truk dengan sumbu tiga atau lebih, truk gandeng, truk pengangkut hasil galian, tambang dan bahan bangunan.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
