Libur di Cilegon, Truk Tambang dan Industri Dibatasi Melintas 19 Desember 2025-4 Januari 2026

Mada Mahfud
Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, truk tambang dan industry dibatasi melintas pada rentang 19 Desember 2025 – 4 Januari 2026. Foto: Ist

CILEGON, iNews Cilegon.id – Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, truk tambang dan industry dibatasi melintas pada rentang 19 Desember 2025 – 4 Januari 2026.

Pembatasan mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga dan Korps Lalu Lintas Polri.  

Hal tersebut diungkapkan Kasat Lantas Polres Cilegon, AKP Ridwan. Ketentuan pembatasan dari tanggal 19 Desember 2025 – 4 Januari 2026, kendaraan truk tambang dan industri tak boleh melintas di jalan tol.

Mereka hanya boleh melintas di jalan arteri dari pukul 22.00 – 05.00 WIB. ”Sama sekali tidak boleh melintas di tol," kata AKP Ridwan, Minggu (14/12/2025).  

Untuk menuju Lampung, kendaraan truk tambang dan industri tak boleh masuk ke Pelabuhan Merak. Namun mereka tetap bisa melintasi Selat Sunda lewat Pelabuhan Ciwandan, Cilegon, Banten.

Adapun truk tambang dan industri yang dibatasi adalah truk dengan sumbu tiga atau lebih, truk gandeng, truk pengangkut hasil galian, tambang dan bahan bangunan.

 

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network