SEMARANG, iNewsCilegon.id - Dua pekerja rumah tangga (PRT) di Semarang harus berurusan dengan hukum. Desi dan Yuni dilaporkan oleh majikannya Agustina Veronica ke polisi karena menelantarkan kucing miliknya hingga mati.
Kata Agustina, kedua PRT-nya telah bersekongkol menggelapkan biaya perawatan dan pengobatan kucing yang sakit. Akibatnya kucing-kucing yang diadopsinya di penampungan menjadi telantar.
"Bahkan ada yang mati karena tidak dirawat," kata Agustina, Rabu (6/4/2022).
Warga Semarang pencinta kucing ini mengatakan pihaknya telah membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. PN Semarang telah menggelar sidang secara online.
Hakim Elli Suprapto dalam persidangannya menyatakan kedua pembantunya telah terbukti merugikan harta dan juga membuat kucing menjadi telantar dan mati.
"Keduanya juga dinyatakan bersalah telah menggelapkan makanan kucing dan biaya pengobatan kucing yang sakit dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah selama kurun waktu delapan bulan," kata Hakim Elli Suprapto.
Modus yang dilakukan kedua pelaku, kata Elli, adalah menggelapkan makanan kucing dengan cara memalsukan surat dokter dan menagihkan uang kepada korban. Faktanya kucing-kucing tersebut tidak dirawat semestinya hingga akhirnya telantar dan banyak yang mati.
Diketahui, kedua terdakwa bekerja dengan korban untuk merawat kucing-kucing liar yang diadopsi dan dirawat di penampungan.
Editor : Mohamad Hidayat
Artikel Terkait