CILEGON, iNewsCilegon.id – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menahan seorang tersangka berinisial IF yang menjabat sebagai Vice President Business Development PT Indopelita Aircraft Services (PT IAS)
Tersangka ditahan terkait kasus dugaan korupsi penerbitan dan pembayaran pekerjaan PT IAS pada PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) Balongan Refinery Unit (RU) VI Tahun 2021.
“Terhadap tersangka IF dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 7 April 2022 sampai dengan 27 April 2022 di Rutan Kelas IIB Pandeglang,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Serang, Kamis (7/4).
Eben menambahkan peran tersangka IF ini bersama-sama dengan tersangka SY selaku Direktur Keuangan PT IAS merencanakan melakukan percepatan dan fasilitasi kontrak maupun surat perintah kerja (SPK), serta menerima keuntungan.
Selain itu, lanjutnya tersangka IF juga berkomunikasi secara intens dengan tersangka AC selaku Direktur Utama PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (PT AKTN), terutama dalam pemenuhan dokumen kajian pada tahap inisiasi pekerjaan sehingga memuluskan perbuatan SPK fiktif sampai dengan proses pencairan ataupun pembayaran SPK fiktif dimaksud.
“Tersangka IF diduga menerima uang atau gratifikasi dari pencairan atas pembayaran SPK fiktif tersebut,” jelasnya.
Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi penerbitan dan pembayaran pekerjaan PT IAS pada PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) Balongan Refinery Unit (RU) VI Tahun 2021. (foto. ist)
Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan modus operandi, bahwa sekira Juli 2021 PT. IAS yang merupakan anak usaha PT Pelita Air Services (PT PAS) telah menerbitkan tiga kontrak/SPK kepada rekanan PT Everest Technology (PT Avtech) dan PT AKTN.
“Seolah-olah kontrak tersebut benar adanya untuk mengadakan pekerjaan paket 3D Pack dan Aplikasi/Software AMIS untuk memenuhi pekerjaan pada PT Kilang Pertamina Internasional RU VI Balongan. Namun kenyataannya, tiga kontrak tersebut tidak pernah ada. Danterhadap dua dari ketiga SPK tersebut telah dilakukan pembayaran. Diduga perbuatan tersebut telah terjadi peristiwa pidana mengarah kepada tindak pidana korupsi di PT Indopelita Aircraf Services,” papar Eben.
Kemudian, kata Eben dari hasil pembayaran pekerjaan fiktif tersebut, tersangka AC (Dirut PT AKTN) membagi-bagikan uang kepada empat orang.
Yaitu, kepada tersangka DS (Senior Manager Operation & Manufacture PT KPI RU VI Balongan), tersangka SY (Direktur Keuangan PT IAS), tersangka SS (Presiden Direktur PT IAS) dan kepada tersangka IF (Vice President Business Development PT IAS)
Sebelumnya, pada Rabu (6/4) kemarin, tim penyidik Kejati Banten telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu berinisial DS (Senior Manager Operation & Manufacture PT KPI RU VI Balongan), SY (Direktur Keuangan PT IAS), SS (Presiden Direktur PT IAS) dan AC (Direktur Utama PT AKTN)
“Jadi hingga saat ini tim penyidik telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka terdiri dari tiga orang tersangka dari PT. IAS, satu orang tersangka dari KPI RU VI Balongan, dan satu orang dari pihak swasta yaitu PT AKTN,” pungkas Eben.
Editor : Mumpuni Malika
Artikel Terkait