Tahanan Korupsi Kabur dari Rutan Putussibau saat Bantu Petugas Rutan Buang Sampah

Mohamad Hidayat
Dendi Irawan, tahanan kasus korupsi kabur dari Rutan Kelas II B Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. (Foto: Kejari Kapuas Hulu)

KAPUAS HULU, iNewsCilegon.id - Dendi Irawan tidak hanya mahir dalam urusan menilep uang negara saja, tapi ia juga bisa 'menghilang'. Belum ada sebulan menghuni hotel prodeo, Dendi dengan mudah bisa melarikan diri.

Dendi Irawan adalah tersangka kasus korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir di Kapuas Hulu. Kejari Kapuas Hulu memasukkan nama Dendi Irawan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Februari 2022.

Dendi ditangkap pada 2 April 2022. Kemudian, Kejari Kapuas Hulu menitipkan Dendi Irawan di Rutan Putussibau selama proses hukum.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kalimantan Barat, Ika Yusanti, mengatakan Dendi Irawan kabur dari Rutan Putussibau pada Minggu (10/4/2022) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

Dendi kabur saat sedang membantu petugas rutan membuang sampah. "Kesempatan itu dimanfaatkan tahanan melarikan diri," kata Ika, Senin (11/4/2022).

Saat ini, kata Ika, tim gabungan rutan dan polisi masih mengejar tahanan kabur ini. "Kepala rutan saya beri waktu melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pengejaran," tegasnya.

Ika menambahkan akan melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas Rutan Putussibau. Pemeriksaan internal dilakukan untuk mengetahui apakah ada kesalahan prosedur atau kelalaian petugas sehingga seorang tahanan bisa melarikan diri.

"Kami belum bisa menyimpulkan adakah kesalahan prosedur atau kelalaian petugas dan sedang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Ika.



Editor : Mohamad Hidayat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network