JAKARTA, iNews Cilegon.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat memperpanjang penahangan Samin Tan dan 3 tersangka korupsi tambang.
Perpanjangan penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini 23 Juli hingga 11 Agustus 2026.
"Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tanggal 23 Juli 2026," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, dikutip Jumat (24/7/2026).
Samin Tan bersama 3 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang PT. Asmin Koalindi Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Tiga tersangka lainnya yaitu BJW selaku Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup, Tersangka MJE selaku Pemilik dan Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama dan Tersangka HZ selaku General Manager PT OOWL Indonesia.
Anang menceritakan perkembangan penyidikan Samin Tan Cs. Menurut Anang Kejagung sudah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi penyimpangan dan pengelolaan tambang PT AKT ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan tahap dua dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/7/2026).
"Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah pada tahun 2016-2025," ujar Anang.
Selanjutnya, JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka. Perkara ini akan didaftarkan, diperiksa dan diadili pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.
"Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat," tandasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
