Sedan Mewah BMW Dipakai Selundupkan Sabu 50 Kg Tertangkap Polisi di Pelabuhan Bakauheni

Tim iNews
Penyelundupan 50 kg sabu memanfaatkan sedan mewah BMW berwarna hitam metalik dengan nomor polisi B 2171 UBW digagalkan Satnarkoba Polres Lampung Selatan di Pelabuhan Bakauheni. (Foto: iNews)

LAMPUNG, iNews Cilegon.id - Penyelundupan 50 kg sabu memanfaatkan sedan mewah BMW berwarna hitam metalik dengan nomor polisi B 2171 UBW digagalkan Satnarkoba Polres Lampung Selatan. 

Petugas mencurigai kendaraan tersebut saat melakukan pemeriksaan rutin di area pelabuhan. Setelah memeriksa bagian bagasi, petugas menemukan puluhan bungkus plastik berisi sabu yang disembunyikan secara rapi di bawah jok dan ditutupi pelat besi.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan menegaskan keberhasilan penggagalan ini berkat kewaspadaan jajarannya. "Alhamdulillah kita berdasarkan insting dan kecurigaan dari anggota sehingga menghentikan kendaraan mewah," ujar Deddy Kurniawan.

Polisi langsung mengamankan tiga orang penumpang kendaraan yang bertindak sebagai kurir. Ketiga tersangka meliputi MW (43) dan MF (25) yang berasal dari Aceh Timur, serta PAS (32) asal Jember, Jawa Timur.

Dalam pemeriksaan awal, para tersangka mengaku membawa barang haram tersebut dari Aceh menuju Pelabuhan Merak. Mereka tergiur janji upah sebesar Rp300 juta apabila berhasil mengantarkan paket sabu hingga ke lokasi tujuan.

Para tersangka juga mengungkapkan bahwa puluhan kilogram sabu tersebut milik seorang pria berinisial AZ. Ketiga pelaku mengaku mengenal AZ sewaktu mereka bekerja di Malaysia, sehingga polisi menduga kuat kasus ini melibatkan jaringan narkotika internasional.

Saat ini polisi telah memasukkan nama AZ ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan besar di baliknya. Penyidik menahan ketiga tersangka di Polres Lampung Selatan dan menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network