JAKARTA, iNews Cilegon.id – Upaya untuk menekan Covid-19 salah satunya dengan tak diijinkan Salat Idusl Fitri di tahun 2020 dan 2021. Namun ditahun 2022, seiring pandemi Covid-19 telah usai, pemerintah mengizinkan kaum Muslim salat di masjid dan lapangan terbuka.
Masyarakat tetap diwajibkan memerhatikan protokol kesehatan.
“Pada tahun ini umat Islam dapat melaksanakan di Hari Raya Idulfitri khususnya Salat Idulfitri satu Syawal 1443 Hijriyah di masjid maupun di lapangan terbuka sesuai dengan ketentuan syariat Islam,” tegas Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito saat Konferensi Pers secara virtual, Selasa (19/4/2022).
Wiku mengungkapkan bahwa penetapan kebijakan relaksasi mobilitas pada Lebaran 2022 kali ini meski masih pandemi Covid-19 sudah melalui beberapa pertimbangan berdasarkan data dan fakta.
“Di mana berdasarkan hasil sero survei di bulan Maret 2022 sebesar 99,2 persen populasi Indonesia telah memiliki antibodi atau kekebalan spesifik terhadap virus Covid-19 baik akibat infeksi alami maupun vaksinasi,” kata Wiku.
Selain itu, kata Wiku, beberapa jenis percampuran baru varian Omicron dengan varian lain yang ditemukan di beberapa negara dan masih dalam proses penelitian belum ditemukan di Indonesia. Kondisi kasus yang semakin melandai dan cakupan vaksinasi yang semakin meningkat.
“Namun perlu diingat bahwa agar terlindungi optimal khususnya saat menjalani mudik, penerapan protokol kesehatan saat sebelum, selama perjalanan dan saat sudah sampai tempat tujuan tetap harus diutamakan,” tegasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait