Sertipikat Tanah Hilang Saat Tsunami Selat Sunda 2018, Kades Jaskari Lapor Polisi

Iskandar Nasution
Jaskari, Kepala Desa Sukanagara, Kecamatan Carita, Pandeglang dengan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) yang dikeluarkan Polsek Carita, Pandeglang. Jaskari kehilangan sertipikat tanah di rumahnya di Desa Sukanegara (Foto: Ist)

PANDEGLANG, iNews Cilegon.id Jaskari, Kepala Desa Sukanagara, Kecamatan Carita, Pandeglang melaporkan kehilangan sertipikat tanah kebunnya ke Polsek Carita. Ia yakin sertifikatnya tersebut hilang saat tsunami Selat Sunda tahun 2018 lalu.

Jaskari baru menyadari sertipikat tanahnya hilang saat akan digunakan untuk jaminan agunan ke sebuah bank pada Januari 20221. “Dicari-cari di tempat penyimpanan di rumah tidak ketemu,” kata Jaskari.

Jaskari yakin, sertipikat tanahnya hilang saat tsunami Selat Sunda tahun 2018 lalu. Saat itu ia memang mengungsi ke tempat lain yang lebih aman.

“Kita mengungsi demi menyelamatkan nyawa. Jadi harta benda ditinggal di rumah semua, terpenting nyawa selamat,” ujar Jaskari yang beralamat di Kampung Dukuh, Rt 05/03 Desa Sukanegara, Carita, Pandeglang.

Mengetahui sertipikat tanah kebunnya hilang, pria kelahiran 14 Februari 1974 melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Carita, Pandeglang.

Polsek Carita kemudian menerbitkan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan  (SKTLK) pada 10 Maret 2022. SKTLK ditandatangani Aipda Heri Susanto.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network