JAKARTA, iNewsCilegon.id - Masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah dan murah kini tidak perlu antre panjang lagi, sebab Kementerian Perdagangan sudah meluncurkan Program Minyak Goreng Rakyat (MigorRakyat) pada Selasa (17/5/2022).
Namun, masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah seharga Rp14.000 per liter itu harus memperhatikan beberapa syarat yang ditetapkan pemerintah.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan ada beberapa syarat yang diterapkan pemerintah agar distribusi minyak goreng curah dapat tersalurkan ke masyarakat yang membutuhkan dan tidak terjadi penimbunan.
"Kementerian Perdagangan bersama BUMN dan pelaku usaha akan terus memperluas akses penjualan minyak goreng curah melalui program MigorRakyat. Setiap orang dapat membeli minyak goreng curah 1-2 liter per hari dengan menunjukkan KTP," kata Lutfi dalam keterangan pers yang disiarkan virtual, Jumat (20/5/2022).
Masyarakat, sambung Lutfi, tak perlu khwatir karena syarat yang ditetapkan sangat mudah dan dapat dilakukan di pasar tradisional atau pedagang eceran di dekat pasar tradisional.
Berikut tiga syarat membeli minyak goreng curah Rp14.000 per liter
- Menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli di pedagang di pasar tradisional atau pengecer
- Hanya dapat membeli maksimal dua liter minyak goreng curah per hari
- Membeli dengan menggunakan aplikasi digital Warung Pangan ID Food dan Gurih Indomarko di pedagang atau ritel tradisional bertanda khusus Program MigorRakyat
Saat ini, sudah tersedia 2.000 titik yang tersinkronisasi dengan aplikasi digital, dan Kemendag terus mendorong agar program tersebut bisa tersebar di seluruh wilayah Indonesia."Sudah tersedia 2.000 titik, dan dalam waktu dekat akan terjangkau 10.000 titik," kata Lutfi.
Editor : Mohamad Hidayat
Artikel Terkait