PANDEGLANG, CilegoniNews - Tiga orang orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Pandeglang mengundurkan diri. Mereka beralasan lokasi formasi tidak sesuai lokasi sewaktu mendaftar dan lokasi formasi terlalu jauh.
Pengunduran ketiga CPNS diungkapkan Kepala Bidang Formasi dan Mutasi BKD Kabupaten Pandeglang, Furkon. Mereka sudah membuat surat pernyataan mengundurkan diri yang ditujukan kepada Bupati Pandeglang.
"Ya yang bersangkutan itu sudah membuat surat pernyataan mengundurkan diri dengan alasan jaraknya jauh," kata Furqon.
Mengenai sanksi kepada 3 CPNS yang mengundurkan diri, Furkon menyatakan tidak diterapkan oleh Pemkab Pandeglang. Sanski akan diberikan Badan Kepegawaian Negeri (BKN) Pusat.
"Sanksinya dari BKN Pusat, ketiga mengundurkan diri tersebut tidak bisa mendaftar CPNS lagi selama 1 tahun. Tetapi setelah 1 tahun baru bisa untuk mendaftar kembali," tambahnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait