Polres Lebak Ungkap Kasus Peredaran Obat Farmasi Tanpa Izin, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

M Mahfud
Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak mengungkap kasus ribuan butir obat farmasi tanpa izin edar yaitu merek Hexymer dan Tramadol HCl (Foto: Ist)

LEBAK, CilegoniNews- Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak mengungkap kasus peredaran obat farmasi tanpa izin edar. Pelakunya seorang wanita berinisial DM (29), telah tertangkap dan terancam 15 tahun penjara.

Penangkapan berlangsung Selasa (31/05) pukul 14.00 WIB. 

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham menyatakan DM ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Cijoro, Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

"Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1.535 butir obat merk Hexymer dan 174 butir obat merk Tramadol HCI," kata AKP Malik Abraham kepada wartawan, Kamis (2/6/2022).

Hexymer adalah obat yang digunakan untuk penderita penyakit Parkinson. Sedangkan Tramadol adalah obat untuk meredakan nyeri sedang hingga berat.

AKP Malik mengungkapkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat.

"Kami kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak," lanjut Malik. 

Guna pengembangan kasus, pemeriksaan terhadap DM terus diintensifkan. Hasilnya sejumlah nama telah dikantongi polisi terkait kasus peredaran obat tanpa izin edar di Kabupaten Lebak.

"Pelaku lain sudah kami ketahui identitasnya dan kami masih melakukan pengejaran," jelas Malik Abraham.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 197 atau pasal 196 UU RI Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Novita Sari

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network