TANGERANG, iNewsCilegon.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menetapkan empat mantan kepada desa di Kabupaten Tangerang sebagai tersangka atas kasus korupsi anggaran mobil operasional desa, Kamis (9/6/2022). Mereka berinisial SN, M, DM, dan STN.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Eliza Saragih mengatakan keempat tersangka itu diduga menilap uang anggaran yang semestinya dibelikan mobil operasional desa tahun 2018.
"Setiap desa diberikan anggaran yang masing-masing jumlahnya berbeda. Dari 27 Desa, 4 desa terbukti menyelewengkan anggaran, dan menyebabkan kerugian negara totalnya Rp600 juta," jelanya.
Nova menjelaskan anggaran tersebut diberikan secara tunai dan langsung diterima oleh keempat kepala desa tersebut.
"Uang tersebut kemudian diserahkan pada pihak kedua untuk diteruskan kepada showroom mobil, lantaran kendaraan sudah berada di kantor desa," ujarnya.
Ternyata pihak showroom tidak menerima uang tersebut. Tidak ada bukti transaksi jual beli atau faktur pembelian.
Padahal, seharusnya para kades tersebut melakukan pembelian berdasarkan Pebup dan LKPP dalam pengadaan kendaraan operasional desa.
"Tidak ada fakturnya, maka dari itu atas alat bukti yang ada dan hasil pemeriksaan, mereka (saat menjabat kepala desa) bertanggung jawab atas dana yang ada hingga kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Nova.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman lima tahun hukuman penjara.
Editor : Mohamad Hidayat
Artikel Terkait