get app
inews
Aa Text
Read Next : Vonis 19 Tahun untuk Guru Ngaji Cabuli 10 Santriwati

Ternyata Oh Ternyata! Guru Ngaji Cabul Ini Gemar Akses Video Panas, Kini Divonis 19 Tahun Penjara

Rabu, 03 Agustus 2022 | 19:26 WIB
header img
Ketua PN Depok Dr H Ahmad Syafiq sebagai Ketua Majelis Hakim menjatuhan vonis 19 tahun penjara pada MMS, guru ngaji yang cabuli 10 santri. Foto: Istimewa.

DEPOK, iNewsCilegon.id – MMS (69) seorang guru ngaji yang cabuli 10 santriwati divonis 19 tahun penjara oleh PN Depok. Ternyata dalam persidangan guru ngaji cabul ini gemar menonton video panas.

MMS divonis 19 tahun penjara pada persidangan di PN Depok, Rabu (3/8/2022). 

Kegemaran MMS menonton video panas setelah jaksa penuntut umum berhasil membongkar jejak digital. Dalam ponsel terdakwa MMS ditemukan video panas yang sering ditonton pada tengah malam

BACA JUGA:

Vonis 19 Tahun untuk Guru Ngaji Cabuli 10 Santriwati

Kepala Seksi Intelijen Andi Rio R Rahmatu menyatakan Perkara MMS (69) menjadi perhatian penegak hukum di Depok. Ulah terdakwa sangat meresahkan masyarakan. Terdakwa mencoreng profesi guru ngaji.

“Perhatian besar pada hal ini terlihat dari Kepala Kejaksaan Negeri Depok dan Ketua Pengadilan turun Langsung menangani perkara ini,” tutur Andi Rio.

Rio mengatakan  Tim Jaksa yang ditunjuk dalam persidangan maksimal membuktikan sebuah dakwaannya. Bahkan di persidangan jaksa sampai menghadirkan 3 ahli dari Rumah Sakit Bhayangkara. 

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum juga membongkar jejak digital milik ponsel terdakwa.

"Dipersidang terdahulu mengungkapkan adanya jejak digital penelusuran berapa video artis di tengah malam,” kata Andi Rio.

Andi Rio tidak merinci judul-judul video panas yang ditonton MMS. Namun salah satu video favorit guru ngaji bejat ini adalah 'Tato sexy Celine Evangelista'.

“Ya video ini juga sering diakses terdakwa di waktu tengah malam," papar Andi Rio

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut