get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Odong-odong Ditabrak Kereta di Serang Banten: 9 Meninggal, 6 Luka Berat dan 16 Luka Ringan

Polres Serang Polda Banten Razia Odong Odong, Cegah Kasus Maut Odong Odong Tertabrak Kereta

Sabtu, 06 Agustus 2022 | 17:23 WIB
header img
Petugas Polres Serang Polda Banten merazia Odong-odong, Cegah Kasus Maut Odong-odong Tertabrak Kereta pada 26 Juli 2022 yang menewaskan 9 orang. Foto: doc Humas Polda Banten.

SERANG, iNewsCilegon.id – Pasca kecelakaan maut yang melibatkan kendaraan odong-odong, Satlantas Polres Serang melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap odong-odong yang beroperasi di jalan raya. Petugas mendapati kendaraan Odong-odong yang masih nekad mengangkut penumpang di jalan raya.

Belum lama ini, tepatnya 26 Juli 2022, sebanyak 9 orang tewas setelah mobil Odong-odong tertabrak kereta api di di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Serang Iptu Dirga Abriawan mengatakan pihaknya melakukan patroli di ruas jalan Pontang, Tirtayasa dan Tanara. Hal tersebut setelah pihaknya mendapati laporan dari masyarakat mengenai masih banyaknya kendaraan odong-odong pengangkut penumpang yang melintas di jalur tersebut.

BACA JUGA:

Innalillahi! 9 Penumpang Odong-odong (Anak-anak dan Ibu-ibu) Tewas Tertabrak Kereta Api di Banten

"Berdasarkan laporan masyarakat bahwa daerah sini juga banyak odong-odong yang beroperasi, buktinya kita dapati satu Odong-odong yang masih nekat beroperasi. Kedepannya patroli akan terus kami lakukan bukan hanya disini tapi di titik lain yang minim pengawasan," kata Dirga pada Sabtu (06/08).

Berdasarkan hasil patroli yang dilakukan, pihaknya menemukan kendaraan odong-odong yang kedapatan mengangkut 25 orang penumpang yang melintasi jalur tersebut. Padahal seharusnya Odong-odong atau kereta wisata hanya dapat beroperasi di kawasan wisata saja agar tidak membahayakan para penumpang dan pengendara lain.

"Kami menemukan odong-odong  yang mengangkut 25 orang yang melintasi jalan raya, penumpang terdiri dari ibu-ibu dan juga anak-anak, tadi sudah kami himbau agar menggunakan kendaraan umum yang semestinya agar tidak membahayakan keselamatan," jelas Dirga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sang sopir tidak memiliki surat izin mengemudi dan petugas memberikan sangsi tegas kepada pengemudi dengan menjatuhi sangsi tilang dan membawa serta kendaraan ke Polres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami memberikan tindakan tegas dengan memberikan sangsi tilang dan untuk kendaraan kami bawa ke Polres Serang," ucap Dirga.

Sementara itu, untuk penumpang yang menaiki Odong-odong petugas mencarikan angkutan umum agar penumpang dapat selamat sampai tujuan petugas juga memberikan himbauan kepada penumpang agar menggunakan kendaraan umum yang semestinya ketika melintasi di jalan raya,

"Untuk penumpang sudah kita carikan angkot dan menghimbau agar penumpang dapat naik kendaraan umum yang semestinya," ujar Dirga.

Selain mendapati kendaraan odong-odong yang tengah beroperasi pihaknya juga menemukan ada bengkel Odong-odong yang tengah melakukan perbaikan terhadap kendaraan tersebut, pihaknya pun akhirnya memberikan himbauan kepada sang sopir agar tidak menggunakan kendarannya di jalan raya.

"Kami menemukan tiga, yang mana salah satu nya merupakan pemilik bengkel, dan kita telah memberikan himbauan secara tegas untuk tidak lagi mengoperasikan kendaraan Odong-odong di jalan raya," jelas Dirga.

Terakhir Dirga mengatakan, pihaknya telah mensosialisasikan larangan kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya kepada pemilik Odong-odong maupun masyarakat, karena dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

“Kami telah mensosialisasikan larangan kendaraan Odong-odong beroperasi di jalan raya kepada pemilik Odong-odong maupun masyarakat, karena dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas, dan kepolisian juga telah memasang spanduk-spanduk peringatan himbauan larangan kendaraan Odong-odong beroperasi di jalan raya serta jika ditemukan kendaraan Odong-odong beroperasi di jalan raya dilakukan penilangan,” tutup Dirga

 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut