JAKARTA, iNewsCilegon.id – Total sebanyak 40 partai politik telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pendaftaran sendiri berlangsung 1-14 Agustus 2022. Kini KPU (KPU) resmi menutup pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 pada pukul 23.59, Minggu (14/8/2022).
"Hingga hari Minggu penutupan 14 Agustus 2022, terdapat 40 parpol yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu tahun 2024," kata anggota KPU August Melasz, Senin (15/8/2022).
August menyampaikan pada hari terakhir pendaftaran ada 9 partai yang mendaftar. Dari 43 parpol pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU, hanya 40 parpol yang resmi mendaftar.
"Tiga partai politik yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa dan Partai Rakyat hingga batas waktu penutupan pendaftaran 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB tidak melakukan pendaftaran," ujar August.
Diketahui dari 40 parpol yang resmi mendaftar ke KPU, 24 parpol telah dinyatakan lengkap berkasnya. Adapun 16 parpol lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
"Sebanyak 24 parpol dinyatakan lengkap, sisanya 16 parpol sedang dalam proses pemeriksaan," kata August.
Editor : M Mahfud