get app
inews
Aa Text
Read Next : Bisakah SK PPPK Dijadikan Jaminan Pinjaman Bank, Begini Caranya

Ini 5 Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru yang Wajib Diketahui

Senin, 29 Agustus 2022 | 15:16 WIB
header img
Aturan terbaru balik nama sertifikat tanah (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, iNewsCilegon.id - Ketika membeli properti dalam bentuk tanah, biasanya sertifikat kepemilikan masih tertulis atas nama penjual atau pemilik sebelumnya. Oleh karena itu, perlu dilakukan proses dan memenuhi syarat balik nama sertifikat tanah supaya kepemilikannya berpindah atas nama pembeli dan sah di mata hukum.

Mayoritas masyarakat kerap menyerahkan urusan ini kepada perwakilannya ataupun PPAT karena cukup rumit dan membutuhkan banyak dokumen. Sah-sah saja, namun ada baiknya jika kamu tetap mencari tahu syarat balik nama sertifikat tanah supaya lebih mudah mempersiapkan dokumen dan tidak tertipu oleh pihak tertentu.

Pada tahun 2022, ada tambahan dokumen yang perlu disertakan sebagai persyaratan untuk balik nama sertifikat tanah. Dokumen balik nama sertifikat tanah ini nantinya diserahkan ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) terdekat. Ini daftar dokumen selengkapnya:

  • Sertifikat Hak Atas Tanah
  • Akta Jual Beli
  • Fotokopi KTP/KK Pemohon dan Kuasa apabila diwakilkan
  • NPWP
  • Surat Kuasa Permohonan
  • Surat Pengantar dari PPAT
  • Surat Tugas dari PPAT
  • Bukti pengecekan sertifikat
  • SPPT Pajak Bumi dan Bangunan tahun berjalan
  • SSB BPHTB Lembar 3 dan bukti bayar uang pemasukan
  • Bukti Surat Setoran Pajak/PPH
  • Surat pernyataan penjual bahwa tanah terkait tidak mengalami sengketa
  • BPJS Kesehatan aktif

Ada pula biaya yang dikenakan sebagai salah satu syarat balik nama sertifikat tanah yang langsung dibayarkan ke pihak terkait. Di antaranya adalah: 

1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Biaya BPHTB besarnya 5% dari harga jual tanah dan bangunan yang sudah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)

2. Biaya pelayanan informasi untuk Nilai Tanah atau Nilai Aset Properti

Biaya sebesar Rp50.000 untuk per bidang tanah atau properti.

3. Biaya pengecekan sertifikat tanah

Sertifikat tanah yang diserahkan perlu dicek terlebih dulu keaslian dan keabsahannya. Proses ini membutuhkan biaya sebesar Rp50.000.

4. Biaya pelayanan balik nama sertifikat di kantor BPN

Biaya pelayanan di kantor BPN disesuaikan dengan harga jual tanah yang sudah disepakati oleh pembeli dan penjual. Rumusnya adalah nilai jual tanah dibagi 1.000. Misalnya harga tanah Rp200.000.000, maka biaya yang perlu dibayar sebagai persyaratan untuk balik nama sertifikat tanah adalah Rp200.000.

Jika kamu berencana untuk menggunakan jasa PPAT, perlu diketahui kalau ada biaya tambahan yang wajib dipersiapkan sebagai syarat balik nama sertifikat tanah. Biaya tersebut adalah biaya jasa honorarium PPAT. Besarannya bervariasi tergantung wilayah dan PPAT itu sendiri. Namun, yang pasti adalah biaya jasa maksimal 1% dari nilai transaksi jual-beli tanah yang tercantum di dalam Akta Jual Beli (AJB).

Syarat balik nama sertifikat tanah di atas tidak hanya berlaku untuk urusan jual-beli tanah. Tapi juga untuk keperluan lainnya seperti hibah tanah, mengurus tanah warisan, tukar-menukar aset, dan sebagainya.

Ada sejumlah tambahan untuk balik nama sertifikat tanah warisan yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah. Menurut PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 61 Ayat 3, balik nama tanah warisan yang dilakukan 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, maka tidak dipungut biaya pendaftaran.

Dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 42 tentang Pendaftaran Tanah juga disebutkan, untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan, pemohon wajib menyerahkan dokumen tambahan sebagai persyaratan untuk balik nama sertifikat tanah. 

Di antaranya adalah sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya, dan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Jika penerima warisan lebih dari 1 orang, maka dibutuhkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris.

Sebaiknya penuhi syarat balik nama sertifikat tanah tersebut secepat mungkin usai melakukan pembelian tanah. Hal ini dilakukan untuk mengesahkan pembelian dan menghindari sengketa di kemudian hari dengan berbagai pihak.  

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut