get app
inews
Aa Text
Read Next : Commander Wish, Kapolda Banten Safari Jum'at Keliling di Ponpes Daar El-Istiqomah

Ini Capaian Polda Banten Dalam Pemberantasan Judi, BBM, LPG dan Miras Ilegal

Senin, 29 Agustus 2022 | 21:12 WIB
header img
Karoops Polda Banten Kombes Pol Dedi Suhartono didampingi Pejabat Utama Polda Banten dan diikuti Kapolres jajaran menyampaikan perkembangan pmberantasan judi, BBM, LPG dan Miras ilegal. Foto: Istimewa.

SERANG, iNewsCilegon.id - Polda Banten melaksanakan analisa dan evaluasi (Anev) mingguan terkait gangguan keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas), secara virtual dengan Polres jajaran di Ruang Vicon Polda Banten pada Senin (29/08).

Anev mingguan ini dipimpin langsung oleh Karoops Polda Banten Kombes Pol Dedi Suhartono didampingi Pejabat Utama Polda Banten dan diikuti Kapolres jajaran.

Dalam kesempatan ini Karoops Polda Banten menyampaikan analisa dan evaluasi mingguan terkait data laporan pemberantasan judi, bbm, lpg dan miras di wilayah hukum Polda Banten. 

“Dalam kurun waktu 21 Agustus sampai 27 Agustus 2022 jumlah kasus judi online maupun konvensional di wilayah hukum Polda Banten sebanyak 35 kasus dengan total 65 tersangka," kata Dedy.

Dedy menambahkan jumlah tindak pidana pemberantasan bbm, lpg dan miras di wilayah hukum Polda Banten.

"Sementara untuk jumlah pemberantasan bbm ilegal sebanyak 1 kasus dengan 2 tersangka yang diungkap Polresta Tangerang, lpg ilegal 4 kasus dengan 8 tersangka yang diungkap Polresta Tangerang dan Polres Pandeglang dan pemberantasan miras 1 kasus dengan 2 tersangka yang diungkap Polres Cilegon," tambahnya.

Terakhir, Dedy menekankan untuk tindak tegas kejahatan yang menjadi atensi pimpinan. “Tindak tegas segala bentuk perjudian dan narkoba beserta bandarnya dan kejahatan lain yang menjadi atensi pimpinan,” tutup Dedy. 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut