Logo Network
Network

Intimidasi dan Hapus Foto Wartawan, Polisi Sopir Sambo Disanksi 1 Tahun Demosi

Antara/iNews.id
.
Selasa, 13 September 2022 | 09:23 WIB
Intimidasi dan Hapus Foto Wartawan, Polisi Sopir Sambo Disanksi 1 Tahun Demosi
Bharada Sadam, sopir Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam, disanksi 1 tahun demosi akibat menghapus foto wartawan. Foto: Tangkapan Layar Video TV Polri/iNews.id

JAKARTA, iNewsCilegon.id – Akibat menghapus foto dan video wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, Bharada Sadam, sopir Irjen Ferdy Sambo diputus bersalah dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Bharada Sadam dimutasi dan didemosi alias diturunkan jabatan selama 1 tahun.

Bharada Sadam juga mesti menempati dinginnya tempat penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.  

Bharada Sadam menjalani Sidang Etik pada Senin (12/9/2022). Sidang Komisi Etik dipimpin Ketua Sidang Kombes Racmat Pamudji.

Dalam sidang tersebut, Bharada Sadam melakukan perbuatan berupa intimidasi dan mengambil foto dan video yang tersimpan pada ponsel wartawan. Saat itu wartawan tengah melakukan peliputan di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling II, Jakarta Selatan.

Ketua sidang komisi mengatakan bahwa perbuatan tersebut menghambat kebebasan pers. Hendaknya Bharada Sadam selaku anggota Polri dapat memberikan pengertian secara santun, bukan dengan mengintimidasi.

Berdasarkan tayangan Polri TV, Ketua Sidang Komis Etik Kombes Racmat Pamudji membacakan putusan bahwa Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.

Komisi Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika. Pertama, perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Bharada Sadam diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

"Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Rachmat Pamudji.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News

Bagikan Artikel Ini