PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - S (17) warga Desa Gerudug, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Banten, terpaksa harus berurusan dengan Polisi usai dilaporkan mencabuli Bunga (samaran), anak gadis di bawah umur yang masih berstatus pelajar di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Pandeglang.
S dilaporkan oleh orang tua korban karena tidak terima anak gadisnya dicabuli pelaku, di sebuah bengkel yang terletak di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Reskrim AKP Fajar Mauludi mengatakan, kejadian berawal saat Bunga dan saudarinya tak kunjung pulang usai jam sekolah selesai.
“Kejadiannya pada minggu (18/09/2022), Bunga bersama saudarinya pergi bersekolah, karena dihari minggu biasanya di MTs tidak libur, namun sampai keesokkan harinya bunga dan saudarinya tidak pulang-pulang,” ujar Fajar. Rabu (21/09/2022).
Orang tuanya, kata Fajar, mencari kedua anaknya tersebut, satu hari kemudian tepatnya senin (19/09/2022), keduanya ditemukan sedang ada di rumah bibinya Bunga yang berada di daerah majau kecamatan saketi, kabupaten pandeglang.
"Orang tua Bunga bertanya dari mana? kepada anak-anaknya tapi kedua anaknya tidak menjawab hanya menangis terisak-isak.
Orang tua bunga curiga telah terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, kemudian membawa kedua anaknya ke pak lurah dan di antarkan ke Polsek bojong. Bunga mengaku kalau dirinya telah berhubungan badan dengan S yang tidak lain adalah pacarnya, di sebuah bengkel," ungkap Fajar.
Masih kata Fajar, mendengar pengakuan anaknya, orang tua Bunga merasa tidak terima kemudian melaporkan S ke PPA Satreskrim Polres Pandeglang. Petugas yang menerima laporan, kemudian melakukan penangkapan dan penyelidikan terhadap S.
"Saat di interogasi, S mengakui membawa Bunga ke sebuah bengkel dan melakukan hubungan badan," ujarnya.
"Atas perbuatannya itu, S dijerat pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo. Pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tegasnya.
Editor : M Mahfud