SERANG, iNewsCilegon.id - RZ dan pengacaranya diberitakan melaporkan Denny Sumargo ke Polda Banten. Namun ternyata hal tersebut dibantah Poldan Banten.
Denny Sumargo adalah host dalam podcast dengan NR, mantan istri RZ. Dalam podcast tersebut NR dan Denny Sumargo mengungkap ada perselingkuhan RZ dengan mertuanya yang tak lain ibunya NR.
Kabar pria 21 tahun dan pengacaranya melaporkan Denny Sumargo (DS) dibantah Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga.
”Hasil pengecekan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Banten, dipastikan bahwa laporan yang dimaksud tidak ada. Laporan terhadap DS itu tidak ada,” tegas Kombes Shinto kepada wartawan, Jumat (06/01/2023)
Shinto pun meminta RZ dan pengacaranya untuk memilih kata-kata yang sesuai fakta saja.
Shinto menyatakan sejauh ini Polda Banten belum menerbitkan Laporan Polisi atas pengaduan RZ yang didampingi pengacaranya.
Kombes Shinto mengungkapkan bahwa sejauh ini baru ada lembar pengaduan RZ di Subdit IV Siber Direskrimsus Polda Banten. Penyidik lebih mengedepankan upaya persuasif terhadap potensi pidana.
Lebih lanjut Kombes Shinto menyatakan pada Kamis RZ Kamis kemarin (5/1/2023) memang datang ke Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten.
”Penyidik baru melakukan permintaan keterangan terhadap RZ termasuk menggali fakta-fakta hukum yangg mendukung atau inline dengan pengaduan RZ atas dugaan tindak pidana ITE dalam kasus viral itu,” terang Shinto.
RZ memberikan keterangan selama 6 jam hingga pukul 19.00 WIB. ”Ini masih merupakan langkah awal dalam proses penyelidikan,” lanjut Shinto.
Editor : M Mahfud