get app
inews
Aa Read Next : Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI Terancam Hukuman Mati

Biadab! Setelah Membunuh Gadis di Tulungagung, Pelaku juga Menyetubuhi Mayat Korban

Kamis, 02 Februari 2023 | 19:40 WIB
header img
Ilustrasi pembunuhan. Foto:Dok MPI

TULUNGAGUNG, iNewsCilegon.id - Pembunuhan seorang gadis menggegerkan warga di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Lebih sadisnya lagi, pelaku dengan tega menyetubuhi mayat gadis tersebut.

Pelaku pembunuhan tersebut, diketahui bernama Mustakim, warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Mustakim pada awalnya tidak mengakui telah menyetubuhi mayat gadis yang dibunuhnya. Namun dia tak bisa mengelak lagi, setelah hasil autopsi terhadap jenazah korban pembunuhan tersebut keluar.

Kasi Huma Polres Tulungagung, Iptu Mohammad Anshori mengatakan, berdasarkan hasil autopsi dan uji laboratorium, penyidik polisi memastikan terdapat cairan speram di dalam alat kelamin korban.

"Setelah hasil autopsi dan uji laboratorium tersebut keluar, pelaku tidak dapat mengelak lagi, dan akhirnya mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban dalam kondisi sudah tidak bernyata," ungkap Anshori.

Temuan tentang adanya dugaan persetubuhan terhadap mayat korban pembunuhan tersebut, menurut Anshori tidak menambah pasal yang menjerat tersangka, karena persetubuhan terjadi setelah korban meninggal.

Dalam kasus pembunuhan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan atau maksimal 20 tahun penjara.

Kasus pembunuhan terdahap gadis tersebut, terjadi pada 19 Desember 2022. Motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap teman dekat yang juga mantan kekasihnya tersebut, lantaran sakit hati. Tersangka membunuh korban, dengan cara menusuk tubuhnya menggunakan senjata tajam.

 

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut