get app
inews
Aa Text
Read Next : Air Zamzam Keajaiban Ilahi di Mekah, Tak Pernah Surut Sejak 4 Ribu Tahun

Pembunuhan di Pandeglang, Korban Sempat Gigit Pelaku hingga Mereka Terjungkal 3 Meter di Tebing

Kamis, 09 Februari 2023 | 15:28 WIB
header img
Kasus pembunuhan seorang wanita di Pandeglang oleh pacarnya. Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah memberikan keterangan kepada wartawan didampingi Bupati Pandeglang Irna Narulita dan Kasat ReskrimAKP Shilton. Foto: Humas Polda Banten

PANDEGLANG, iNewsCilegon.id – Berita seorang wanita LS (23) dibunuh pacarnya, RA (21) menggegerkan Pandeglang. Korban sempat melakukan perlawanan hebat dengan menggigit pelaku hingga mereka terjungkal di tebing sedalam 3 meter.

Kejadian pembunuhan berlangsung Rabu malam (8/2/2023). Dalam waktu 30 menit setelah kejadian, Polres Pandeglang berhasil menangkap pelaku dan kronologi kejadian segera terungkap.

Pelaku RA (21) ditangkap di rumahnya di Cipacung Pandeglang. Pelaku langsung digelandang ke Polres Pandeglang.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah memberikan keterangan kepada wartawan didampingi Bupati Pandeglang Irna Narulita dan Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton

Menurut Belny, pelaku nekat menghabisi pacarnya karena emosi dan kesal. Pelaku menduga korban telah selingkuh.

Pada Rabu malam, tanpa disengaja, RA bertemu dengan korban di depan toko yang berada di Cipacung Saruni Pandeglang. Pelaku mengajak korban ke daerah Stadion Badak Pandeglang.

Di lokasi kejadian, pelaku dan korban telibat pertengkaran. Pelaku makin emosi sehingga mencekik dan membekap milut korban agar tak berteriak.

Korban tak berdiam diri. Tangan pelaku digigit sekencang-kencangnya. ”Pelaku RA dan korban terjatuh sekitar 3 meter ke arah kebun,” kata Belny.

Pelaku kemudian mendapati closed jongkok dan menghantamkannya 2 kali ke arah korban. ”Korban meninggal dunia di tempat,” terang Belny.

Pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa  tas milik korban yang berisi HP dan laptop.

"Dalam kasus ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegas Belny.

 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut