get app
inews
Aa Read Next : Dorong Golok Banten Diakui UNESCO, Besok Polda Banten Gelar Seminar Golok Dihadiri 13 Negara

Kapolda Banten Geram Bajing Loncat Recoki Pemudik: Tembak di Tempat!

Senin, 17 April 2023 | 12:28 WIB
header img
Wakapolda Banten Brigjen Sabilul Alif menyatakanKapolda Banten tegas memerintahkan anggota untuk melakukan tembak di tempat pada aksi bajing loncat yang meresahkan pemudik. Foto: Istimewa

SERANG, iNewsCilegon.id – Isu bajing loncat yang merecoki truk yang tengah antre menuju Pelabuhan Ciwandan Cilegon membuat Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto geram.

Kapolda Banten pun tegas memerintahkan anggotanya untuk melakukan tembak di tempat pada aksi bajing loncat yang meresahkan pemudik.

Perintah tersebut disampaikan Kapolda Banten kepada seluruh jajaran saat pelaksanaan apel gelar pasukan Operasi Ketupat 2023.

”Ya perintahnya tembak di tempat,” kata Wakapolda Banten Brigjen Pol Sabilul Alif.

Sabilul mengungkapkan bajing loncat masih sekadar isu. Ini karena belum ada laporan polisi dari korban bajing loncat.

”Namun kepolisian proaktif untuk menjamin keamanan para pemudik,” terangnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto menyatakan personel diperintahkan untuk jangan ragu menggunakan senjata api untuk menghentikan ancaman yang membahayakan keselamatan masyarakat dan personel sendiri.

Menurut Kombes Didik, bajing loncat termasuk street crime yang tidak hanya membahayakan jiwa masyarakat, namun juga jiwa personel yang bertugas di lapangan.

”Maka untuk menghentikan bahaya yang ditimbulkan itu, diperintahkan jajarannya untuk berani bertindak tegas dan terukur atau tembak di tempat,” terang Didik.

Penggunaan senjata api oleh personel kepolisian dapat direalisasikan untuk melindungi keselamatan orang lain, digunakan saat membela diri dan orang lain dari ancaman kematian dan luka berat, mencegah terjadinya kejahatan yang mengancam jiwa orang lain.

Tindakan tegas dan terukur ini, sambungnya juga menjadi preventive-strike personel Polda Banten untuk mencegah timbulnya korban jiwa dan korban luka dari warga.

“Sepanjang kita pedomani Perkap tersebut personel Polda Banten tidak perlu takut selagi dalam rangka melaksanakan tugas, petugas kepolisian juga dilindungi UU yaitu Pasal 50 KUHP,” tambah Didik.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut