SERANG, iNews.id - Suasana Indonesia yang nyaman dan kondusif diperlukan agar masyarakat bisa selekasnya bangkit pascapandemi Covid-19. Karena itu Ketua MUI Banten KH TB Hamdi Ma’ani menyerukan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi pada sejumlah isu termasuk penahanan Bahar Smith oleh Polda Jawa Barat.
Bahar bin Smith (36) dan TR, rekannya, ditahan Polda Jawa Barat. Ia dijerat pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang dapat membuat kegaduhan serta Pasal 45 UU ITE tentang penyebaran berita bohong menggunakan sarana elektronik. Kedua tersangka diancam pidana lebih dari 5 tahun penjara
Menurut Ketua MUI Banten pemeriksaan dan penahanan Bahar Smith adalah proses hukum yang dijalankan secara profesional. Untuk itu dia mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang telah dilakukan.
“Serahkan proses hukumnya kepada pihak kepolisian. Mari bersama membuat suasana Indonesia yang nyaman dan aman serta kondusif,”ajak KH. TB. Hamdi Ma’ani saat ditemui wartawan di kediamannya, Kamis (06/01) malam.
KH. TB. Hamdi Ma’ani percaya Polda Jabar menetapkan Bahar Smith dan rekannya berdasarkan barang bukti dan saksi yang kuat. “Mari kita percayakan proses hukum kepada pihak kepolisian," ujar Ketua MUI Banten.
Editor : Usep Solehudin