CILEGON, iNewsCilegon.id - Dalam surat kesepakatan bersama (SKB) yang ditetapkan di Jakarta pada 16 Juni 2023 dan diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas tersebut, terdapat lampiran tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2023.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023.
SKB itu mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
Jika dilihat dari lampiran tersebut di atas, berarti pada bulan Juli ini ada satu tanggal merah yang merupakan hari libur nasional, yakni Rabu, 19 Juli 2023 yang merupakan Tahun Baru Islam 1445 Hijriah. Sementara, tidak ada cuti bersama pada bulan Juli ini.
Itulah informasi terkait daftar hari libur nasional di bulan Juli 2023. Semoga bermanfaat!
Editor : M Mahfud