CILEGON, iNews.id – Kejari Cilegon menandatatangani nota kesepahaman dengan Perumda Air Minum Mandiri Cilegon. Nota kesepahaman meliputi jasa konsultasi hukum dan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Kejari Cilegon, Senin (17/1/2022).
Ruang lingkup MoU adalah:
Pertama, pemberian Bantuan Hukum, yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili Perumda Air Minum Mandiri Cilegon. Berdasarkan surat kuasa khusus, Kejari Cilegon bertindak sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi;
Kedua, pemberian pertimbangan hukum, yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan pendapat hukum atau pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara atas dasar permintaan dari Perumda Air Minum Mandiri Cilegon.
Ketiga, tindakan hukum lain, yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara Perumda Air Minum Mandiri Cilegon dengan lembaga negara, intansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD ataupun pihak lain di bidang perdata dan tata usaha negara.
MoU berlaku selama dua tahun terhitung sejak ditandatangani tanggal 17 Januari 2022.
Editor : Usep Solehudin