Logo Network
Network

Makin Ngeri Skill Polisi Ungkap Korupsi, Kantongi Sertifikat CSFA

M Mahfud
.
Rabu, 19 Januari 2022 | 07:52 WIB
Makin Ngeri Skill Polisi Ungkap Korupsi, Kantongi Sertifikat CSFA
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima sertifikat CFSA dari Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono dan Ketua Institut Pemeriksa Keuangan Negara (IPKN) Bahrullah Akbar. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.idKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka kemungkinan polisi bersertifikat auditor keuangan negara (CSFA). Jika terwujud, tentu saja skill polisi makin mengerikan saja untuk mengungkap kasus korupsi baik di tingkat pusat maupun daerah.

Kemungkinan personel polisi di jajaran perwira menengah dan perwira pertama mengantongi sertifikat CSFA (Certified State Finance Auditor) dilontarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sigit , Selasa (18/1/2022), beraudiensi dengan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agus Joko Pramono. Pada saat itulah Kapolri menerima Sertifikat Auditor Keuangan Negara (CSFA).

Menerima sertifikat CSFA, Sigit lalu menyampaikan keinginannya agar para perwira menengah dan perwira pertama Polri mengantongi sertifikat serupa. Baginya, anggota kepolisian saat ini membutuhkan kemampuan untuk melakukan audit keuangan.

Tak cuma berwacana, Sigit meminta BPK melatih personel polisi di bidang audit keuangan. "Pada prinsipnya anggota kami diberikan kemampuan sebagai auditor, maka kami kemudian bisa mengidentifikasi sejak dini dalam proses penegakan hukum,” kata Sigit.

Sigit tentu saja paham betul mengenai lika-liku penyelidikan dan penyidikan. Sebelumnya ia menjabat Kepala Bareskrim Polri.

"Kita penting sekali memahami bagaimana cara kita bisa mengaudit," tandas Sigit.

Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono dalam kesempatan itu menyampaikan arti jika seseorang memiliki Sertifikat CSFA. Orang tersebut berarti memiliki kompetensi sebagai pemeriksa keuangan negara. Dalam lanjutannya, sertifikat CSFA menjadi persyaratan untuk menandatangani Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Negara, yang meliputi pemeriksaan Laporan Keuangan (LK), pemeriksaan kinerja, dan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT).

Sementara dalam kesempatan yang sama Ketua Institut Pemeriksa Keuangan Negara (IPKN) Bahrullah Akbar mengatakan, sertifikat CSFA ini adalah tindak lanjut UU ASN agar pemeriksa keuangan negara memiliki sertifikat.

"Terkait dengan pemeriksaan keuangan negara, terutama aparat penegak hukum harus ada penyamaan persepsi dengan BPK. Kedepan diharapkan kita punya persamaan persepsi bagaimana BPK melakukan pemeriksaan khususnya Irwasum terkait dengan audit," tutur Bahrullah.

Editor : Usep Sholehudin

Follow Berita iNews Cilegon di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.