SERANG, iNewsCilegon.id - Mauliati, mantan istri Ketua DPRD Kota Serang Banten, Budi Rustandi diganjar 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pengeroyokan terhadap ibu kandung nya bernama Ramlah.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Desssy Darmayanti dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitriah, Selasa (19/9/2023), Mauliati terbukti melanggar sebagaimana dakwaan kesatu pasal 170 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mauliati dengan pidana tiga bulan penjara,” kata Hakim Dessy Darmayanti, saat membacakan putusan.
Sebelum menjatuhkan hukuman, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa menyebabkan korban Ramlah mengalami luka-luka.
Sedangkan hal yang meringankan hukuman, yakni terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya.
“Terdakwa sopan dipersidangan, dan korban telah memaafkan perbuatannya,” ujar Dessy.
Vonis yang sama juga diberikan kepada terdakwa lainnya yakni asisten Mauliati, Muhamad Ali dengan pidana penjara tiga bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diminta jaksa yakni lima bulan penjara.
Menanggapi vonis tersebut, terdakwa maupun jaksa menerima dan perkara tersebut dinyatakan inkrah atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Perlu diketahui, kasus pengeroyokan terjadi pada 14 Desember 2022, saat itu korban yang juga ibu kandung terdakwa Ramlah mengajukan pinjaman ke Bank.
Editor : M Mahfud