get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Besar Terus Berulang di Cilegon, 3 Ribu Meter Padang Ilalang Ludes Terbakar

Hore 680 Ribu Rice Cooker segera Dibagikan Pemerintah secara Gratis, Ini Syaratnya

Senin, 09 Oktober 2023 | 12:27 WIB
header img
680 ribu rice cooker gratis bakal dibagikan Pemerintah ditahun ini (Foto Ilustrasi: Istimewa)

JAKARTA, iNewsCilegon.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), akan membagikan sebanyak 680 ribu rice cooker gratis kepada masyarakat di tahun 2023.

Sementara, terkait syarat masyarakat untuk mendapat rice cooker gratis itu tertuang dalam Pasal 3 Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tadi.

Dalam beleid tersebut disebutkan, calon penerima rice cooker merupakan rumah tangga pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam.

Selanjutnya, keluarga yang dimaksud harus yang memiliki golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA.

Lalu, keluarga yang memiliki golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA. Kemudian, keluarga yang memiliki golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA.

Selain itu, calon keluarga penerima juga adalah yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 jam per hari.

Tak hanya itu, calon keluarga penerima juga harus diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.

"Untuk penyiapan data calon penerima AML, PT PLN (Persero) dan PT PLN Batam menyampaikan data calon penerima AML yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat tanggal 31 Oktober untuk pelaksanaan Penyediaan AML tahun berikutnya," demikian bunyi Pasal 4 beleid tersebut. Dikutip iNewsCilegon.id. Senin (9/10/2023).

Untuk pertama kali, data calon penerima AML yang memenuhi kriteria disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 10 hari kerja terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Adapun Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2023 yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif itu diundangkan pada 2 Oktober 2023 lalu.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut