JAKARTA, iNewsCilegon.id – Panitia Pelaksana Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan RI masa jabatan 2023-2027 memperpanjang waktu pendaftaran selama tujuh hari. Pendaftaran diperpanjang hingga 22 Oktober 2023, dari tenggang waktu sebelumnya pada 2 sampai 15 Oktober 2023.
Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 39/M Tahun 2023 tanggal 21 September 2023 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2023-2027 dari Unsur Masyarakat.
Ketua Panitia Pelaksana Calon Anggota Komisi Kejaksaan Darmono menjelaskan, keputusan memperpanjang waktu pendaftaran ini untuk menjaring lebih banyak peserta dari unsur masyarakat, sehingga yang mendaftar akan semakin banyak ragam pendaftar, seperti akademisi, praktisi maupun pensiunan Jaksa sehingga didapatkan calon Komisioner yang lebih baik dan lebih beragam lagi.
“Peminatnya cukup banyak. Namun belum semua memenuhi persyaratan yang telah kami tetapkan sesuai dengan pengumuman yang ada di website Polkam dan Komisi Kejaksaan serta media massa,” kata Darmono di Jakarta, Senin (16/10/2023).
Darmono mengajak seluruh elemen masyarakat dari kalangan akademisi, professional atau praktisi yang tertarik dengan tantangan dan memenuhi persyaratan untuk mengambil bagian pada kesempatan ini. Untuk melihat informasi lebih lengkap dan format dokumen yang wajib disertakan dalam pendaftaran dapat dilihat melalui website www.polkam.go.id. dan www.komisi-kejaksaan.go.id.
“Pendaftaran Calon Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dilakukan secara online dan gratis dengan mengirimkan hasil scan dokumen-dokumen melalui email [email protected].,” katanya.
Menurut Plt. Jaksa Agung Tahun 2010 ini, kinerja Komisioner Komisi Kejaksaan selama ini sudah baik dalam mengawal kinerja Jaksa dan Kejaksaan Agung untuk lebih professional, mandiri dan meraih kepercayaan dari publik. Karena itu, Komisioner Komisi Kejaksaan Periode 2023-2027 diharapkan diisi oleh orang-orang yang berintegritas dan memiliki visi kuat untuk meningkatkan kinerja dan peran Kejaksaan dalam hal pengawasan.
“Mereka juga harus menjalankan fungsinya dalam penguatan kelembagaan secara internal dan eksternal, terutama meningkatkan kinerja Kejaksaan yang professional dan modern sehingga meraih kepercayaan dari publik,” katanya.
Editor : Mohamad Hidayat