get app
inews
Aa Text
Read Next : Pakar Sebut Kasus Tata Niaga Timah Lebih Tepat Gunakan UU Lingkungan Hidup, Bukan UU Tipikor

Masyarakat Makin Sulit, Pemerintah Wajibkan Izin Terkait Penggunaan Air Sumur

Senin, 30 Oktober 2023 | 10:11 WIB
header img
Masyarakat makin sulit, gunakan air sumur harus ada izin dari Kementrian ESDM (Foto Ilustrasi: Istimewa)

JAKARTA, iNewsCilegon.id - Keberadaan air galian atau air sumur bagi sebagian masyarakat cukup membantu dalam pemenuhan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari, mulai untuk mandi hingga mencuci pakaian. Namun sepertinya masyarakat akan makin sulit, karena baru-baru ini beredar kabar bahwa penggunaan air sumur diwajibkan memiliki izin dari pemerintah.

"Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah," demikian bunyi pertimbangan pada aturan tersebut.

Aturan tersebut diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengatur penggunaan air tanah. Menurut regulasi ini, setiap penggunaan air tanah sekarang diwajibkan untuk memperoleh izin dari Kementerian ESDM.

Regulasi ini juga menyatakan, bahwa setiap penggunaan air tanah yang mencapai setidaknya 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga, atau penggunaan air secara berkelompok dengan jumlah lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok, harus mengajukan izin kepada Kementerian ESDM.

Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291. K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif, pada tanggal 14 September 2023.

Dalam regulasi ini, dijelaskan bahwa baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat umum harus mengurus izin untuk menggunakan air tanah dari sumur bor atau gali.

Langkah ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan sumber air tanah, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan efisiensi penggunaan air tanah untuk kebutuhan yang bukan berhubungan dengan usaha komersial.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut