SERANG, iNews.id - Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melimpahkan perkara atas nama terdakwa QAB dan VIM.
QAB dan VIM adalah terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pemerasan dan/atau pungutan liar yang dilakukan oleh pejabat kantor pelayanan utama (KPU) Bea dan Cukai type C Soekarno-Hatta.
"Pelimpahan tersebut dilakukan dengan menyerahkan dakwaan, berkas perkara dan barang bukti atas nama terdakwa QAB dan terdakwa VIM," kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Hebron Siahaan dalam rilisnya, Kamis (24/3/2022).
Bahwa setelah pelimpahan, lanjut Ivan, penuntut umum akan menunggu penetapan majelis hakim dan penetapan hari persidangan.
Editor : Mohamad Hidayat