get app
inews
Aa Text
Read Next : Karyawan Bank Gelapkan Dana Nasabah Prioritas Rp8,53 Miliar

Kejati Banten Limpahkan Perkara QAB dan VIM

Jum'at, 25 Maret 2022 | 07:20 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

SERANG, iNews.id - Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melimpahkan perkara atas nama terdakwa QAB dan VIM.

QAB dan VIM adalah terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pemerasan dan/atau pungutan liar yang dilakukan oleh pejabat kantor pelayanan utama (KPU) Bea dan Cukai type C Soekarno-Hatta.

"Pelimpahan tersebut dilakukan dengan menyerahkan dakwaan, berkas perkara dan barang bukti atas nama terdakwa QAB dan terdakwa VIM," kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Hebron Siahaan dalam rilisnya, Kamis (24/3/2022).

Bahwa setelah pelimpahan, lanjut Ivan, penuntut umum akan menunggu penetapan majelis hakim dan penetapan hari persidangan.

Editor : Mohamad Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut