get app
inews
Aa Text
Read Next : Memahami Tahallul dan Maknanya, Rukun Keempat Umroh

Polisi akan Periksa Pemberi Pinjaman Utang ke Perampok BJB

Minggu, 10 April 2022 | 09:07 WIB
header img
Pelaku kejahatan ditahan (ilustrasi)

JAKARTA, iNewsCilegon.id – Tim penyidik Polres Jakarta Selatan terus menyelidiki kasus percobaan perampokan Bank Jawa Barat (BJB) di Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa (5/4) sekitar pukul 14.30 WIB.

Pelaku berinisial BS (43) mengaku melakukan aksi nekat merampok BJB itu karena berlilit utang sebesar Rp1,5 miliar.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan ada kemungkinan pemberi pinjaman uang kepada pelaku (BS) ini lebih dari satu orang. Padahal pelaku ini juga bekerja di bank swasta sebagai staf HRD dengan gaji Rp60 juta per bulan.

"Kita akan panggil, dimungkinkan masih ada (pemberi pinjaman lain), makanya sedang kita dalami. Semua pihak-pihak yang terkait dengan kejadian tersebut akan kita mintai keterangan," ujar Budhi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (9/4/2022).

Ia menambahkan pihaknya juga akan mengumpulkan informasi serta menelusuri siapa dan di mana saja orang yang memberi pinjaman kepada pelaku.

"Iya, ini sedang proses kan ini dari sini kita bisa mengetahui atau mendapatkan alamatnya identitasnya lalu kita lakukan pemanggilan," jelas Budhi.

Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah menggeledah kediaman pelaku BS yang berada di wilayah Depok.

Dalam menjalankan aksinya itu pelaku BS terinspirasi serial film berjudul Money Heist. Dari serial tersebut, tersangka terinspirasi untuk membawa segala macam perlengkapan untuk membobol bank.

Atas perbuatannya, pelaku BS dijerat dengan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan perampokan dan UU Darurat, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,

Editor : Mumpuni Malika

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut