get app
inews
Aa Text
Read Next : Memahami Tahallul dan Maknanya, Rukun Keempat Umroh

Tahanan Korupsi Kabur dari Rutan Putussibau saat Bantu Petugas Rutan Buang Sampah

Senin, 11 April 2022 | 15:28 WIB
header img
Dendi Irawan, tahanan kasus korupsi kabur dari Rutan Kelas II B Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. (Foto: Kejari Kapuas Hulu)

KAPUAS HULU, iNewsCilegon.id - Dendi Irawan tidak hanya mahir dalam urusan menilep uang negara saja, tapi ia juga bisa 'menghilang'. Belum ada sebulan menghuni hotel prodeo, Dendi dengan mudah bisa melarikan diri.

Dendi Irawan adalah tersangka kasus korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir di Kapuas Hulu. Kejari Kapuas Hulu memasukkan nama Dendi Irawan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Februari 2022.

Dendi ditangkap pada 2 April 2022. Kemudian, Kejari Kapuas Hulu menitipkan Dendi Irawan di Rutan Putussibau selama proses hukum.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kalimantan Barat, Ika Yusanti, mengatakan Dendi Irawan kabur dari Rutan Putussibau pada Minggu (10/4/2022) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

Dendi kabur saat sedang membantu petugas rutan membuang sampah. "Kesempatan itu dimanfaatkan tahanan melarikan diri," kata Ika, Senin (11/4/2022).

Saat ini, kata Ika, tim gabungan rutan dan polisi masih mengejar tahanan kabur ini. "Kepala rutan saya beri waktu melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pengejaran," tegasnya.

Ika menambahkan akan melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas Rutan Putussibau. Pemeriksaan internal dilakukan untuk mengetahui apakah ada kesalahan prosedur atau kelalaian petugas sehingga seorang tahanan bisa melarikan diri.

"Kami belum bisa menyimpulkan adakah kesalahan prosedur atau kelalaian petugas dan sedang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Ika.

Editor : Mohamad Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut