get app
inews
Aa Text
Read Next : Innalillahi! 9 Penumpang Odong-odong (Anak-anak dan Ibu-ibu) Tewas Tertabrak Kereta Api di Banten

Lukanya Sembuh, Suami Pembunuh Istri dan Anak Ditahan Polres Serang

Selasa, 12 April 2022 | 11:56 WIB
header img
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyatakan tersangka pelaku pembunuhan istri dan anak di Kragilan, Serang sudah mulai diperiksa (Foto: Ist)

SERANG, iNewsCilegon.id - Setelah menjalani perawatan sejak Jumat (08/04) lalu, kondisi SA (44) pelaku pembunuhan berangsur membaik. SA mengalami luka pergelangan tangan kiri usai mencoba bunuh diri.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyatakan kondisi SA terus membaik setelah dirawat di RSUD Drajat Prawiranegara. SA kemudian ke rumah tahanan Polres Serang, Senin (11/04) sekitar pukul 17.00 WIB. 

"Penyidik telah meminta keterangan awal kepada SA dengan status sebagai tersangka, pemeriksaan awal selama sekitar 1 jam belum berjalan optimal karena kondisi psikis tersangka belum normal sehingga pemeriksaan dihentikan sementara," ujar Shinto Silitonga dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).

Maka penyidik memfasilitasi SA mendapat terapi psikologi dari psikiater Biro SDM Polda Banten.

Dalam proses penyidikan, Shinto mengungkapkan SA mendapatp endampingan dari penasehat hukum yang ditunjuk yaitu dari kantor Lawyer Sri Murtini, SH.

Penyidik juga sudah memeriksa anak pelaku yang lolos dari pembunuhan IH (15).

IH menceritakan kronologi kejadian yang berlangsung Jumat dinihari. Namun motif belum terungkap.

Penyidik menerapkan persangkaan sesuai Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp45 juta dilapis dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut