SERANG, iNewsCilegon.id - MT, 33 tahun, diamankan Polsek Serang atas aksinya berpura-pura menjadi kurir paket online untuk mencuri ponsel korban.
MT diamankan Unit Reskrim Polsek Serang Polresta Serkot Polda Banten pada Jumat (15/04).
MT tertangkap setelah nekat melakukan aksi pencurian tiga unit ponsel di kosan kembar Lingkungan Kaujon Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Kapolsek Serang AKP Edi Susanto mengungkapkan MT melakukan pencurian dengan cara mencari target ke kos-kosan di wilayah Kota Serang, berpura-pura sebagai jasa pengirim barang online. "Lalu ketika sasaran sudah terlihat target pintu kosan terbuka dan korban sedang tidur di dalam kamar kosan, pelaku MT berjalan mendekati kamar dan mengambil tiga unit ponsel yang tergeletak tersebut," kata Edi Susanto.
Aksi MT diketahui korban yang berteriak. Teriakan didengar warga yang kemudian mengejar dan menangkap MT yang bersembunyi di semak-semak.
MT kemudian diserahkan ke Polsek Serang. "Saat ini MT sedang dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim dan ditahan di Rutan Tahti Polsek Serang, serta mengamankan barang bukti tiga unit Handphone hasil kejahatan," ujarnya.
Pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : M Mahfud