get app
inews
Aa Text
Read Next : Cuaca Cilegon 22 April 2025, Cerah Berawan Sepanjang Hari

Lebaran Sebentar Lagi, Posko THR Kemnaker Sudah Terima 2.114 Laporan

Kamis, 21 April 2022 | 13:22 WIB
header img
Posko THR Kemnaker Terima 2.114 Laporan (Foto: Tangkapan Layar poskothr.kemnaker.go.id)

JAKARTA, iNewsCilegon.id - Lebaran sebentar lagi. Tapi, soal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh sebagian perusahaan kepada karyawannya belum semuanya berjalan mulus sesuai peraturan.

Data Posko THR Keagamaan 2022 Kementerian Ketenagakerjaan menyebut telah menerima 2.114 laporan terkait THR selama periode 8-20 April 2022. Jumlah tersebut mencakup 1.556 konsultasi online dan 558 pengaduan online.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, mengatakan terdapat sejumlah topik pelaporan yang masuk ke Posko THR 2022.

Topik-topik tersebut di antaranya perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan, dan THR tidak dibayar.

“Jadi hingga saat ini, jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 2.114 laporan," kata Chairul di Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Chairul mengatakan masyarakat yang berkonsultasi dilayani langsung oleh petugas Mediator Hubungan Industrial melalui kolom konsultasi di website https://poskothr.kemnaker.go.id.

Pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan.

“Tentu pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan daerah,” ungkap Chairul.

Hadirnya posko THR keagamaan tahun 2022 ini, sambung Chairul, diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan.

"Posko THR Virtual ini juga untuk memudahkan masyarakat untuk konsultasi maupun menyampaikan keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR tanpa dibatasi ruang dan waktu, sehingga seluruh pekerja/buruh mendapatkan THR,” katanya.

Posko tersebut dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh dan pengusaha mulai tanggal 8 April hingga 8 Mei 2022 selama jam kerja (08.00 WIB s.d 15.00 WIB) dan secara daring (online) melalui https://poskothr.kemnaker.go.id.

Editor : Mohamad Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut