get app
inews
Aa Text
Read Next : Covid-19 Naik Lagi! Epidemiolog Minta Perusahaan Terapkan WFH Lagi

Pascalibur Lebaran, ASN Pemkab Pandeglang WFH Lima Hari

Selasa, 10 Mei 2022 | 11:50 WIB
header img
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang Muhamad Amri (Foto: Iskandar Nasution/iNewsCilegon)

PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Pascalibur Lebaran Pemerintah Kabupaten Pandeglang berlakukan work from home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara atau ASN.

WFH  tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengurai kemacetan selama arus balik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah. Menpan-RB Tjahjo Kumolo sudah mengeluarkan surat edaran WFH tersebut.

WFH tersebut dipertegas melalui Surat Edaran Bupati Pandeglang Nomor 800/838-BKPSDM/2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi ASN Pascacuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang Muhamad Amri mengatakan pascalibur setelah Lebaran 2022 bagi ASN Pemerintah Kabupaten Pandeglang berlakukan WFH selama lima hari, selama WFH ASN tetap melakukan pekerjaannya dari rumah dan pelayanan tetap berjalan.

"Pasca setelah libur Lebaran ASN Pemkab Pandeglang berlakukan WFH selama lima hari, hal itu untuk mengurai kemacetan arus balik libur lebaran atau mengantisipasi penyebaran virus covid-19 yang di mana setelah berpergian keluar kota setelah mudik Lebaran itu bagi ASN pelayanan dan kerja tetap harus berjalan selama WFH," kata Amri kepada cilegon.inews.id, Selasa (10/4/2022).

Amri meminta kepada ASN yang dilakukan WFH tidak untuk bermain apalagi berpergian ke mall, agar pelayanan kepada masyarakat dan tugas pekerjaan harus tetap dilakukan.

"Ketegasan kami bagi para ASN selama pemberlakuan WFH tetap melaksanakan pekerjaannya dan pelayanan tetap berjalan, tidak untuk bermain apalagi seperti main ke Mall dan ke pasar," tegasnya.

Editor : Mohamad Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut