JAKARTA, iNewsCilegon.id - Kejaksaan Agung RI akan menerbitkan surat edaran larangan memakai atribut keagamaan bagi seluruh terdakwa yang sedang menjalani persidangan.
"Imbauan itu sudah disampaikan juga dalam acara halal bihalal kemarin, Senin minggu lalu. Untuk mempertegas nanti akan dibuatkan surat edaran ke Kejaksaan seluruh Indonesia," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Selasa (17/5/2022).
Dengan surat edaran tersebut, lanjut Ketut, diharapkan dapat menghindari kesan bahwa tindak pidana hanya dilakukan oleh suatu pemilik agama tertentu.
"Seolah-olah alim pada saat disidangkan, kami nanti samakan semua. Yang penting berpakaian sopan di depan persidangan," katantya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan geram melihat sejumlah terdakwa yang tiba-tiba menggunakan atribut keagamaan dalam menjalani persidangan ketika menghadapi proses hukum di meja hijau.
Meski begitu, Kejagung maupun Jaksa Agung tak menyebut secara pasti contoh terdakwa yang disebut mendadak menggunakan atribut keagamaan tersebut.
Editor : Mohamad Hidayat