RANGKASBITUNG, CilegoniNews – Dua orang hakim berinisial RY (39) dan DA (39) serta 1 pegawai PN Rangkasbitung berinisial RAS (32) ditangkap BNN Provinsi Banten. Dari ketiganya, disita 20,634 gram sabu.
Pengungkapan penangkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor BNN Banten Senin, 23/5/2022.
Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan masyarakat dan ditindaklanjuti BNN bersama Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Banten.
“Kita berhasil melakukan penangkapan tersangka 1 orang ASN di PN Rangkasbitung inisial RASS dan 2 orang Hakim di PN Rangkasbitung inisial RY dan DA termasuk Barang Bukti (BB) kurang lebih 20,634 gram sabu,” kata Hendri Marpaung.
Marpaung mengungkapkan kronologis penangkapan. Pada Selasa (17/05) pukul 10.00 WIB, tersangka RASS ditangkap di kantor Agen TIKI di Jalan H Juanda Rangkasbitung Barat. Penangkapan dipimpin langsung Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung.
BNN pun melakukan pengembangan di PN Rangkasbitung berdasarkan interograsi RAS.
“Kita tangkap RY dan saat melakukan penggeledahan tim juga berhasil mengamankan DA rekan kerja RY yang sama-sama ikut menggunakan narkotika jenis sabu,” jelas Hendri Marpaung.
Penggeladahan dilakukan di ruang kerja RY dan DA. Berhasil ditemukan barang bukti dari keduanya berupa 1 alat hisap shabu atau bong di laci atau meja kerja RY dan 2 alat hisap sabu atau bong dan 2 korek api di tas DA.
“Selanjutnya petugas membawa ketiga tersangka ke kantor BNNP Banten untuk diproses,” ujarnya.
Ketiganya disangkakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 127 ayat 1 huru a, JO Pas 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : M Mahfud