PANDEGLANG, iNewsCilegon.id – A, seorang pria asal Desa Pari, Mandalawangi, Pandeglang pantas dikutuk. Ia menggunakan modus ziarah yang merupakan kegiatan sakral spiritual untuk mengumbar nafsu bejad. Parahnya, korbannya 2 bocah perempuan sekaligus. Dalam aksinya, A menyuruh korban untuk menggunakan sarung dan diberi minuman pingsan.
Aksi terkutuk A akhirnya terbongkar. Jika tidak, mungkin akan banyak bocah perempuan jadi korban. Pria cabul berumur 50 tahun ini ditangkap pada Rabu, 15 Juni 2022.
Saat itu A sedang berada di rumah di Kampung Kalahang Rt/Rw 003/003 Desa Pari Kecamatan Mandalawangi. Ia ditangkap tanpa perlawanan.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengungkapkan cara-cara A menjalankan aksi bejadnya pada bocah di bawah umur.
Korbannya adalah M dan L. Keduanya bocah perempuan SMP berumur 14 tahun, asal Pandeglang.
Aksi A terungkap setelah orang tua korban melaporkan ke polisi. Tanpa buang waktu, Anggota Satreskrim Polres Pandeglang langsung menindak lanjuti hal tersebut.
“Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polres Pandeglang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKBP Belny Warlansyah, Jumat (17/06/2022).
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait