Sadis! Gegara Terciprat Air di Jalan, Pengendara Motor Bunuh Pengemudi Mobil

Demon Fajri
Ilustrasi (Foto: iNews.id)

BENGKULU, iNewsCilegon.id - Sadis! Hanya gara-gara kecipratan air, seorang pengendara sepeda motor tega menusuk pengemudi mobil hingga tewas.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Tanjung Muara, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Teguh Ari Aji mengatakan korban berinisial SH (34) warga Desa Kinal, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara.

Dia ditusuk pisau di bagian perut sebelah kiri oleh pelaku berinisial RN (49) warga Desa Tanjung Muara, Kecamatan Pinang Raya.

"Korban sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia," ujar Teguh, Jumat (8/7/2022).

Kronologinya, kata Teguh, bermula saat korban SH dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Desa Kinal Jaya. Saat melintas di Desa Tanjung Muara, korban dikejar dan diberhentikan pelaku.

"Penyebabnya lantaran saat di jalan mobil korban menciprati air ke motor pelaku di genangan air," katanya.

Setelah mobil berhenti, pelaku meminta kepada korban untuk membersihkan sepeda motornya.

Saat itu juga korban meminta maaf atas kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan motor dan baju pelaku menjadi kotor.

Tapi, tib-tiba pelaku memukul ke arah bibir korban hingga luka memar. Tak terima dipukul, korban pun membalas.

Kemudian, kata Teguh, korban mengeluarkan sebilah sajam jenis pisau dan langsung menusuk ke bagian perut sebelah kiri korban.

Akibatnya, korban mengalami luka tusuk dengan lebar sekira 5 cm dan sempat dibawa ke salah satu Puskesmas.

Teguh mengatakan polisi menangkap pelaku di Desa Persiapan Simpang Batu, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu. Pelaku diduga dalam proses ingin melarikan diri.

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa selembar baju kaos lengan panjang, selembar celana pendek, sebilah sajam jenis pisau garpu dengan panjang sekira 20 cm.

"Terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 338 sub 352 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana menghilangkan jiwa orang lain (pembunuhan) dan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang," pungkas Teguh.

 

Editor : Mohamad Hidayat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network