BPKB Hilang, Begini Cara Mengurusnya

Mohamad Hidayat/NET
BPKB Hilang, Begini Cara Mengurusnya (Ilustrasi/Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsCilegon.id - BPKB hilang! Mendengarnya saja pusing, apalagi mengurusnya. Meski rumit mengurusnya, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor alias BPKB yang hilang wajib diurus agar bisa dibuatkan lagi BPKB yang baru.

Jika tidak, kendaraan Anda tidak ada harganya, dan Anda kesulitan saat mengurus apapun terkait kendaraan Anda. Ini cara mengurus dan biaya BPKB hilang.

Dokumen yang dibutuhkan:

  •      Fotokopi KTP atau SIM
  •      Fotokopi STNK
  •      Surat keterangan hilang BPKB dari kepolisian terdekat
  •      Hasil pengecekan fisik kendaraan (2 lembar)
  •      Surat keterangan bank pemerintah (1 lembar) atau bank swasta (2 lembar)
  •      Bukti pemberitaan di surat kabar 3x terbit
  •      Surat keterangan pemberitaan BPKB hilang di radio
  •      Surat keterangan Reskrim
  •      Surat pernyataan bermaterai.

Kemudian, Ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mengurus BPKB hilang.

Buatlah surat laporan kehilangan BPKB ke Polsek atau Polres terdekat. Petugas kepolisian akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jelaskankronologi kehilangan BPKB kepada petugas. Terakhir, bacalah surat laporan tersebut sebelum ditandatangani.

Setelah itu, Anda harus menunggu BAP dari bagian reserse kriminal (reskrim). Anda akan menerima surat keterangan hilang dari kepolisian dan Anda harus menandatangani suratnya.

Editor : Mohamad Hidayat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network