CILEGON, iNewsCilegon.id - Rupanya HD lebih memilih hidup di dalam penjara ketimbang hidup bebas berbaur dengan masyarakat. Baru saja bebas dari penjara, HD harus masuk jeruji lagi karena tertangkap saat membawa narkoba jenis Sabu.
Residivis berusia 24 tahun itu diamankan di pinggir jalan Lingkungan Asem Gebog, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, pada Minggu (24/7/2022).
Kasat Resnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton mengatakan awalnya personel Satresnarkoba Polres Cilegon mendapat informasi tentang seorang residivis berinisial HD yang diduga berperan sebagai perantara jual beli sabu.
"Atas informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan pada Minggu (24/07) sekira pukul 14.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap HD yang saat itu berada dipinggir jalan Lingkungan Asem Gebog, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon," ungkap Shilton dalam keterangannya, Kamis (28/7/2022)
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, kata Shilton, didapati barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisikan sabu yang disimpan di dalam tas selempang hitam yang dipakai tersangka.
"Diketahui tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang bernama TK (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 450.000, per paket dan dari setiap penjualan per paket tersangka mendapat imbalan berupa uang Rp 50.000, sampai dengan Rp 100.000,-," ujar Shilton.
Dari penangkapan ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua paket sabu, dua lakban merah, satu tas selempang hitam dan satu unit Handphone merk OPPO. "Saat ini petugas terus melakukan pengejaran terhadap TK (DPO) yang memasok sabu-sabu kepada HD," tambah Shilton.
Atas perbuatannya tersangka akan dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Editor : Mohamad Hidayat
Artikel Terkait