SERANG, iNews.id - Dua orang residivis spesialis pencuri motor dibekuk Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten Jumat sore tadi (11/2/2022).
Keduanya adalah M dan S. Mereka diburu karena mencuri 4 sepeda motor di Karawaci dan Cukupa.
Penangkapan dilakukan Tim Resmob Polda Banten di Jalan Pasir Nangka, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pukul 17.23 sore tadi.
Awalnya M ditangkap terlebih dulu. Tim Resmob yang dipimpin IPTU Andi Kurniady Eka kemudian mengembangkan penyelidikan dan dalam tempo singkat menangkap S di kontrakan.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan dari tangan pelaku diamankan barang bukti seperti sepeda motor hasil curian, kunci T dan barang bukti lainnya.
Pelaku akan dijerat pidana pasal 365 KUHP.
Editor : Usep Solehudin
Artikel Terkait