CILEGON, iNews Cilegon.id –Kasus pencabulan. AY (18) yang masih berstatus pelajar dibekuk polisi. Ia dilaporkan membawa kabur anak di bawah umur dan menggaulinya.
Kejadian dikisahkan Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, Sabtu (16/8/2025).
Korbannya adalah seorang perempuan di bawah umur (16).
Terungkap, AY pada Selasa, 5 Agustus 2025 pukul 21.30 WIB menjemput korban di wilayah Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.
Tanpa sepengetahuan orang tua korban, AY membawa anak tersebut ke Jakarta dengan mobil travel. Tujuannya di sebuah kontrakan.
Nah di kontrakan itulah, AY mencabuli korban beberapa kali dalam 2 hari.
Tak puas melampiaskan nafsu bejatnya, AY pada 7 Agustus membawa korban ke Cirebon. Lokasinya di rumah nenek AY.
"AY melakukan perbuatan serupa,” kata Kombes Pol Dian Setyawan.
Puas menggauli anak di bawah umur, AY pada 8 Agustus 2025 mengantarkan korban kembali ke rumahnya di Serang.
Orang tua korban marah bukan kepalang. AY langsung dilaporkan ke polisi.
AY dibekuk Polsek Waringinkurung dan dilimpahkan ke Polda Banten. AY terancam penjara 5-15 tahun.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait