Sempat Buron, DPO Pelaku Pencabulan Anak Perempuan di Pandeglang Berhasil  Ditangkap 

Ila Nurlaila Sari
MH (25), pelaku pencabulan gadis di bawah umur. Foto: Istimewa

PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Setelah sempat dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang oleh Polres Pandeglang. MH (25) tersangka dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur  di Kampung Babakan Lame, Desa Pasir Lame, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, Banten, akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Pandeglang, pada Rabu (7/12/2022).

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Reskrim AKP Shilton membenarkan penangkapan tersebut. 

”Iya, benar Satreskrim Polres Pandeglang telah menangkap MH tersangka pada Rabu (07/12) sekitar pukul 10.30 Wib yang sebelumnya sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Shilton pada Sabtu (10/12/2022). 

Shilton mengatakan, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada Rabu (07/12/2022). Dimana sebelumnya korban tidak pulang selama 4 hari dan mengakui sudah disetubuhi oleh MH sebanyak 2 kali yang dilakukan di rumah tersangka.

"Berdasarkan bukti penyidik Polres Pandeglang menetapkan MH sebagai tersangka dan ditetapkan sebagai DPO," ucap Shilton. 

Setelah diterbitkan DPO, jelasnya Shilton, tersangka terus diburu oleh Polres Pandeglang. Proses pencarian juga melibatkan masyarakat untuk memberikan informasi lewat media sosial. 

"Akhirnya pada Rabu (07/12/2022) tersangka berhasil diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang," jelas Shilton. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kata Shilton, Tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

"Pelaku terancam kurungan penjara 15 tahun penjara," tegas Shilton.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network