SERANG, iNews Cilegon.id - MY, 33 tahun, Kaur Keuangan alias bendahara Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang ditangkap polisi.
MY diduga menyalahgunaan dana desa Rp127 juta untuk judi online (judol).
Kasus berawal ketika Kepala akan melaksanakan kegiatan sesuai program desa. Namun saat dicek rekening, banyak penarikan uang ke rekening MY.
Pihak desa pun kemudian melaporkan MY ke Mapolres Serang pada 23 Desember 2024.
Setelah dilakukan penyelidikan, MY kemudian ditangkap Senin kemarin (23/6/2025).
"Dugaan penggunaan dana desa Rp127 juta untuk judi online,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam jumpa pers didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES dan Kanit Tipikor Ipda Supendi hari ini, Selasa (24/6/2025).
Untuk bisa menarik uang dari rekening desa, MY membuat anggaran kegiatan fiktif melalui aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes).
MY mengajukan anggaran dan membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) seolah-olah sudah disetujui semua pihak.
MY mencairkan dana menggunakan token bendahara dan langsung membuat persetujuan dengan token Kepala Desa Sukamaju. Kebetulan 2 token tersebut semua dipegang tersangka.
Sebagai pertanggung jawaban laporan keuangan, MY memalsukan tanda tangan Sekretaris dan Kepala Desa.
Dana kemudian ditransfer dari rekening Kas Desa Sukamaju Bank BJB ke rekening pribadi MY.
“Uangnya habis digunakan untuk bermain judi online," kata Condro.
MY dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait