JAKARTA, iNewsCilegon.id - viral soal adanya bansos beras yang ditimbun di Kampung Serap, Tirta Jaya, Sukma Jaya Depok ramai di media sosial.
Adapun alasan mengapa pihak JNE disebut-sebut karena lokasi penimbunan beras bansos ini bersebrangan dengan gudang kantor JNE Depok.
Perusahaan ekspedisi PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) akhirnya buka suara soal kabar dugaan adanya penimbunan beras bantuan sosial (bansos).
Dikutip iNewsCilegon.id, dari akun Instagram @depok24jam dan @jne.depok pada Minggu (31/7/2022), perusahaan jasa pengiriman itu memberikan penjelasan.
Dalam keterangan resminya, JNE memberi penjelasan panjang agar kabar itu tak menjadi salah paham yang berkepanjangan di masyarakat.
"Tanggapan atas pemberitaan terkait distribusi beras bantuan sosial," tulis pada keterangan resmi JNE.
Untuk isi dari keterangan resmi tersebut sebagai berikut:
1. JNE merupakan perusahaan asli Indonesia yang didirikan sejak tahun 1990 oleh Alm, Bapak H Soeprapto Soeparno, dalam menjalankan bisnis selalu mengedepankan nilai-nilai berbagi, memberi, menyantuni dan saling menghargai serta menghormati seluruh pihak baik internal maupun eksternal perusahaan.
2. Sebagai perusahaan nasional yang bergerak di bidang jasa kurir ekspress dan logistik, JNE terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan, masyarakat serta pemerintah.
Oleh karena itu sebagai bentuk dukungan terhadap hal tersebut, JNE mendukung program pemerintah dalam proses distribusi beras bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat bekerja sama dengan pihak terkait.
3. Dalam menjalankan bisnis JNE mengikuti peraturan yang berlaku serta selalu menjalankan standard operating procedur (SOP) perusahaan sebaik mungkin.
4. Terkait dengan pemberitaan temuan beras bantun sosial di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak.
5. JNE selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait